Senin, 25 November 2013

Prinsip GCG beserta implementasinya



Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Terdapat lima prinsip GCG yang dapat dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness yang biasanya diakronimkan menjadi TARIF.  Penjabarannya sebagai berikut   :
1. Transparency (keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi.  Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.
2. Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan.  Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi.
3. Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya.  Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
4. Indepandency (kemandirian)
Intinya, prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
5. Fairness(kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.
B. 10 Prinsip Good Governance
1.      AKUNTABILITAS: Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat.
2.      PENGAWASAN : Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas.
3.      DAYA TANGGAP: Meningkatkan kepekaan para penyelenggaraan pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat tanpa kecuali.
4.      PROFESIONALISME: Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggaraan pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya terjangkau.
5.      EFISIENSI & EFEKTIVITAS: Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal & bertanggung jawab.
6.      TRANSPARANSI: Menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan didalam memperoleh informasi.
7.      KESETARAAN: Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
8.      WAWASAN KE DEPAN: Membangun daerah berdasarkan visi & strategis yang jelas & mengikuti-sertakan warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya.
9.      PARTISIPASI: Mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung mapun tidak langsung.
10.  PENEGAKAN HUKUM: Mewujudkan penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Penerapan GCG di Perbankan Syariah
Corporate governance yang dalam bahasa indonesia memiliki arti ” tata kelola perusahaan” ini memiliki makna sebagai sebuah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola ini menyangkut hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder), manajemen, dewan direksi dan pihak terkait lainnya. Pada tanggal 30 April 2010 ini Bank Indonesia melalui Surat Edarannya memberikan penegasan terhadap PBI No. 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Melalui PBI ini diatur kegiatan-kegiatan yang menyangkut dengan check and balance yang harus dilakukan bank dan juga menghindari conflict of interest dalam melaksanakan tugas. Untuk meningkatkan kulaitas pelaksanaan GCG Bank diwajibkan untuk melakukan self assessment secara komprehensif agar kekurangan bisa segera di deteksi. Dan pada akhirnya Bank akan menyerahkan Laporan penerapan GCG ini kepada stakeholder sebagai sebuah bentuk transparansi yang dilakukan oleh manajemen. Pelaksanaan Good Corporate Government pada industri perbankan Syariah harus berlandaskan kepada lima prinsip dasar. Pertama, transparansi (transparancy), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organisasi bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Ketiga, pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat. Keempat, profesional (proffesional) yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak obyektif, dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah. Kelima, kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam dunia bisnis dan beberapa paradigma pemikiran pelaku bisnis, ada beberapa kesimpulan mengenai prinsip-prinsip mendasar yang harus dipegang teguh pada penerapan GCG, yaitu ; Keadilan (fairness), Transparansi (transparancy), akuntabilitas (accountability), Tanggung jawab (responsbility), moralitas (morality), komitmen (commitment) dan kemandirian. Prinsip-prinsip inilah yang pada akhirnya diintisarikan menjadi sebuah himbauan yang tersirat dalam PBI No. 11 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Dalam ajaran Islam, point-point tersebut diatas menjadi prinsip penting dalam aktivitas dan kehidupan seorang muslim. Islam sangat intens mengajarkan untuk diterapkannya prinsip ’adalah (keadilan), tawazun (keseimbangan), mas’uliyah (akuntabilitas), akhlaq (moral), shiddiq (kejujuran), amanah (pemenuhan kepercayaan), fathanah (kecerdasan), tabligh (transparansi, keterbukaan), hurriyah (independensi dan kebebasan yang bertanggungjawab), ihsan (profesional), wasathan (kewajaran), ghirah (militansi syari’ah), idarah (pengelolaan), khilafah (kepemimpinan), aqidah (keimanan), ijabiyah (berfikir positif), raqabah (pengawasan), qira’ah dan ishlah (organisasi yang terus belajar dan selalu melakukan perbaikan). Berdasarkan uraian di atas dapat dipastikan bahwa Islam jauh mendahului kelahiran GCG (Good Coorporate Governance) yang menjadi acuan bagi tata kelola perusahaan yang baik di dunia. Prinsip-prinsip itu diharapkan dapat menjaga pengelolaan institusi ekonomi dan keuangan syari’ah secara profesional dan menjaga interaksi ekonomi, bisnis dan sosial berjalan sesuai dengan aturan permainan dan best practice yang berlaku. Selain mengatur tata kelola secara mendasar, PBI ini juga mengatur tentang keterkaitan dan tugas serta tanggung jawab yang harus diemban oleh para punggawa syariah compliance, yaitu Dewan Pengawas Syariah. Tugas dan tanggung jawab DPS dilakukan dengan cara, antara lain ; (a) melakukan pengawasan terhadap proses pengembangan produk baru Bank terkait dengan pemenuhan prinsip syariah dan (b) melakukan pengawasan terhadap kegiatan Bank terkait dengan pemenuhan prinsip syariah. Dua hal ini menjadi sebuah point penting dalam penerapan GCG pada Perbankan Syariah, dari sisi manajemen dan tata kelola perusahaan lainnya, semua telah mengacu kepada rule of the games yang telah ada, dan telah diatur dengan kebijakan intern dan juga PBI, sedangkan untuk DPS, hal ini masih baru dan belum terlalu maksimal pengaturannya. Dewan Pengawas akan sangat berperan dalam menjaga syariah compliance yang berkaitan erat dengan pengelolaan perusahaan dari sisi kebenaran syariah, dan hal ini akan menjadi sangat penting ketika perusahaan akan mengeluarkan produk-produk perbankannya. Sehingga bisa kita simpulkan, selain tata kelola yang baik dari sisi manajemen perusahaan, tata kelola pengawasan dan pengembangan yang dilakukan oleh DPS menjadi tolak ukur mendasar dalam kesuksesan penerapan GCG pada Bank Syariah.

            Penerapan GCG dalam BUMN
            Penerapan tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG) merupakan keharusan dan landasan penting bagi keberhasilan mewujudkan visi dan misi serta kelangsungan usaha perusahaan. Penerapan GCG saat ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis perusahaan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar perusahaan dalam persaingan. Sebagai salah satu BUMN, Perum BULOG senantiasa memenuhi kaidah-kaidah serta aturan GCG yang ditetapkan oleh Pemerintah Cq Kementerian BUMN sebagaimana diamanatkan didalam Surat Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor : Kep-117/MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Ketentuan peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman yang lebih rinci bagi perusahaan dalam menerapkan GCG berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian serta kewajaran. Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) di Perum BULOG terus mengalami peningkatan dan penyempurnaan sejalan dengan perkembangan dan tuntutan bisnis serta keinginan Perum BULOG untuk memenuhi misi perusahaan yaitu terwujudnya SDM professional, jujur, amanah dan menerapkan prinsip-prinsip GCG di bidang pangan. Penerapan prinsip-prinsip GCG telah diwujudkan oleh Perusahaan diantaranya dengan dibentuknya fungsi pembinaan GCG dibawah Sekretaris Perusahaan yang secara khusus menangani dan memantau kegiatan penerapan GCG di Perum BULOG. Perusahaan telah menerbitkan dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG seperti Pedoman GCG dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct). Dewan Pengawas juga telah memiliki organ pendukung yaitu Komite-komite Dewan Pengawas yang berperan dalam membantu meningkatkan efektivitas pelaksaaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris. Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesadaran serta wawasan segenap pegawai dan jajaran Perum BULOG tentang GCG, perusahaan melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan GCG di lingkungan internal perusahaan. Kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan secara berkesinambungan sejak tahun 2004 baik dalam bentuk sosialisasi GCG untuk pejabat Perum BULOG dengan melibatkan pihak luar sebagai pembicara/narasumber; melakukan kunjungan ke Divre-Divre untuk mensosialisasikan pelaksanaan GCG; penyampaian materi GCG dan Pedoman Perilaku pada diklat-diklat internal Perum BULOG serta sosialisasi oleh manajemen rutin yang dilaksanakan pada berbagai kesempatan rapat-rapat internal.


Penerapan GCG dalam Pemerintahan / Institusi Pemerintah
Pengadaan barang dan jasa di instansi Pemerintah memiliki peluang yang besar untuk terjadinya penyelewengan. Penyelewengan dapat berupa menaikkan nilai proyek dari nilai yang sebenarnya, tidak melakukan prosedur pelelangan yang ditetapkan oleh peraturan, dan pengadaan barang/jasa fiktif. Banyak kasus pengadaan barang/jasa yang ada sekarang ini, akhirnya menyeret para pemegang kekuasaan pemerintahan termasuk di dalamnya para Menteri menjadi terdakwa dan juga menjadi pesakitan masuk ke dalam penjara. Dan berita yang paling up to date adalah kasus SISMINBAKUM di Kementerian Hukum dan HAM, dimana mantan Menteri Hukum dan HAM, Yuzril Ihza Mahendra telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Berdasarkan uraian diatas maka focus penulisan adalah bagaimana penerapan Good Corporate Governance (GCG) Dalam Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintah. Dengan adanya GCG ini dapat mengurangi penyelewengan pengadaan barang dan jasa di BUMN, BUMD, PEMDA dan juga Kementerian dan Lembaga.

PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGADAAN BARANG/JASA DI INSTANSI PEMERINTAH
Menurut World Bank, pengertian Good Corporate Governance (GCG) adalah kumpulan kaidah hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. (Hassel Nogi S Tangkilisan, Mengelola Kredit Berbasis Good Corporate Governance, Balaiurang & Co. Yogyakarta, 2003, hal.12). Lima tujuan utama prinsip Good Corporate Governance yaitu (Mas Achmad Daniri, Good Corporate Governance, Konsep dan Penerapannya dalam Konteks Indonesia, PT Ray Indonesia, Jakarta, 2005, hal 5) melindungi hak dan kepentingan pemegang saham, melindungi hak dan kepentingan para the stakeholders non pemegang saham, meningkatkan effisiensi dan efektifitas kerja Dewan Pengurus atau Board of Directors dan manajemen perusahaan serta meningkatkan hubungan Board of Directors dengan manajemen senior perusahaan. Penerapan Good Corporate Governance bukan semata-mata mencakup relasi dalam pemerintahan, melainkan mencakup relasi sinergis dan sejajar antara pasar, pemerintah dan masyarakat sipil. Gagasan kesejajaran ini mengandung arti akan pentingnya redefinisi peran dan hubungan ketiga institusi ini dalam mengelola sumberdaya ekonomi, politik dan kebudayaan yang tersedia dalam masyarakat. Para penganjur pendekatan ini membayangkan munculnya hubungan yang sinergis antara ketiga institusi sehingga terwujud penyelenggaraan negara yang bersih, responsive, bertanggung jawab, semaraknya kehidupan masyarakat sipil serta kehidupan pasar/bisnis yang kompetitif dan bertanggung jawab. Salah satu agenda yang harus dilaksanakan dalam pencapaian Good Corporate Governance adalah pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). KKN merupakan penyebab utama dari tidak berfungsinya hukum di Indonesia. Untuk memberantas KKN diperlukan setidaknya dua cara; pertama dengan cara mencegah (preventif) dan kedua, upaya penanggulangan (represif). Upaya pencegahan dilakukan dengan cara memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open government) dengan memberikan jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak mengajukan keberatan bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi secara memadai. Salah satu kegiatan pemerintah dalam pelaksanaan APBN yang diindikasikan adanya tindakan KKN adalah pada tahap pengadaan barang dan jasa. Tidak dapat dipungkiri bahwa Pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia masih menduduki peran yang sangat penting untuk menggerakkan aktivitas ekonomi. Dikarenakan jumlah uang yang berputar cukup besar, keterlibatan dunia usaha dan birokrat publik juga sangat besar. Oleh karena itu, Pengadaan barang/jasa pemerintah dapat menjadi sarana yang cukup memadai untuk memperbaiki perilaku dunia usaha dan birokrat publik secara menyeluruh, terutama sebagai alat untuk memulai penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance). Selama ini Pengadaan barang/jasa pemerintah masih menghadapi kendala yang sangat serius. Tata cara Pengadaan barang/jasa pemerintah hanya dijalankan untuk memenuhi persyaratan formal tanpa memahami latar belakang, essensi, maksud dan tujuan dari suatu peraturan. Karena itu hasilnya dapat kita saksikan bersama. Hampir seluruh hasil dari proses Pengadaan barang/jasa pemerintah menghasilkan harga yang lebih tinggi dari harga pasar dan sering dengan kualitas yang kurang memadai serta dengan lingkup kerja yang kurang dari yang dipersyaratkan. 
Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merebak dan merajalela di bidang Pengadaan barang/jasa pemerintah. Kerugian yang diakibatkan oleh praktek tersebut juga sangat memberatkan keuangan Negara karena yang menikmati kebocoran tersebut adalah individu atau orang tertentu diatas kerugian dan kesengsaraan masyarakat luas. Penyempurnaan aturan perundang-undangan, pelatihan pemahaman kepada seluruh pengelola Pengadaan barang/jasa pemerintah dan perbaikan proses Pengadaan barang/jasa pemerintah untuk menguerangi kebocoran anggaran yang menjadi aspek penting dalam reformasi keuangan Negara yang dilakukan beberapa tahun belakangan ini. Hakekatnya esensi, tujuan dan maksud Pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya maka kedua belah pihak yaitu pihak pengguna dan pihak penyedia harus selalu berpedoman kepada filosofi dasar Pengadaan barang/jasa pemerintah, tunduk kepada etika dan norma Pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku, mengikuti dan memahami prinsip-prinsip dasar Pengadaan barang/jasa pemerintah, serta menjalankan metoda dan proses Pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah berlaku.
Sesuai dengan Prisnisp-prinsip dasar Pengadaan barang/jasa pemerintah yang tercantum dalam Keppres Nomor 80 tahun 2003 pasal 3 menyebutkan Pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menerapkan prinsip-prinsip :
1.      Efisien, berarti Pengadaan barang/jasa pemerintah harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.      Efektif berarti Pengadaan barang/jasa pemerintah harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
3.      Terbuka dan bersaing berarti Pengadaan barang/jasa pemerintah harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/criteria tertentu berdasarkan kektentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.
4.      Transparan berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuaka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya.
5.      Adil/tidak diskriminatif berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alas an apapun.
6.      Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.

Sedangkan etika dalam Pengadaan barang/jasa pemerintah terdapat dalam pasal 5 Keppres Nomor 80 tahun 2003 yaitu :
1.   Melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggunjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan barang/jasa.
2.   Bekerja secara professional dan mandiri atas dasar kejujuran serta menjaga kerahasian dokumen Pengadaan barang/jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan barang/jasa.
3.   Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat.
4.   Menerima dan bertanggunjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak.
5.   Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan barang/jasa.
6.   Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam Pengadaan barang/jasa.
7.   Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung tidak langsung merugikan keuangan Negara.
8.   Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan Pengadaan barang/jasa.

Penerapan Good Corporate Governance agar dapat mengurangi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di instansi Pemerintah maka pemanfaatan teknologi informasi (e-government, e-procurement, information technology)  adalah sesuatu yang mutlak, sehingga calo-calo/preman-preman proyek pemerintah bisa dihilangkan dan juga dapat menghemat biaya administrasi. Instansi Pemerintah sebagai pihak penyelenggara Pengadaan barang/jasa Pemerintah harus berkomitmen harus selalu mendukung pemerintahan yang bersih (clean government) melalui penandatanganan pakta integritas. Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.

Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak. Hal yang paling penting dalam penegakan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa adala h adanya ketegasan, kejelasan dan keadilan. Selama ini kita lihat dilapangan, hanya pejabat pengadaan dan pejabat pengelolaan yang dihimbau untuk menegakkan peraturan pengadaan barang dan jasa. Namun disisi lain pihak pengusaha dan rekanan kurang ditegaskan dan penegakkan peraturan tersebut. Pada saat proses pelelangan sering ditemukan penawaran yang tidak wajar. Bila rekanan tersebut akhirnya ditetapkan jadi pemenang lelang, kegiatan tsb tdk dapat dikerjakan dengan baik sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dengan alas an dananya tidak mencukupi. Atau pekerjaan ditelantarkan dengan alas an yang tidak jelas.

Sumber :

Komentar:
Penerapan GCG sangat baik karena mengedepankan aspek transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, indepandency dan fairness. Semua aspek tersebut sangat berguna untuk para stake holder serta setidaknya mampu mengurangi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa jika konteksnya di instansi Pemerintah. Dengan itu semua saya pikir, jika dikaitkan dengan etika bisnis pasti setidaknya mempunyai prinsip integritas maupun moral yang mulai hilang dari sendi-sendi berkehidupan yang baik.

Senin, 11 November 2013

Praktek CSR dalam suatu perusahaan / institusi



Hunian kota yang tidak hanya tertata, aman, dan indah tetapi juga memiliki harmonisasi dengan lingkungan alam sekitarnya merupakan kawasan hunian idaman kita semua. Untuk mewujudkan impian tersebut, tidak hanya perlu kebijakan serta perencanaan dan penataan ruang dari pemerintah maupun peran aktif masyarakat saja. Partisipasi kalangan swasta, terutama perusahaan-perusahaan besar, juga penting di dalam mewujudkan kota hijau yang berkelanjutan.
Perputaran roda industri tidak hanya ditopang oleh keberadaan sumber daya manusia saja, melainkan juga sumber daya alam. Dari alamlah pabrik-pabrik memperoleh bahan baku untuk dapat membuat produk-produknya. Seiring dengan berkembangan teknologi, berbagai sumber daya alam, seperti pohon dan tumbuhan, batu bara, minyak bumi, gas, air, tanah, beserta binatang-binatang yang mendiaminya, dalam waktu singkat berubah menjadi tumpukan kertas, bahan bakar berbagai mesin, lahan perkebunan dan pertanian, maupun produk makanan serta minuman jadi yang diproduksi secara massal. Sayangnya, alam tidak lagi seimbang akibat terlalu banyak dieksploitasi dan dicemari. Tatkala berbagai bencana alam kian sering terjadi dan perubahan cuaca serta pemanasan global menjadi isu yang mulai ditakuti, baru manusia tersadar untuk memperhatikan lingkungan alam yang ditelantarkannya. Semua kalangan di belahan dunia mulai menyadari pentingnya melakukan tindakan untuk mencegah, menjaga, dan mngurangi kerusakan lingkungan tidak terkecuali para pengusaha. Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan merupakan salah satu sarana bagi perusahaan-perusahaan, terutama yang usahanya terkait dengan sumber daya alam, untuk menyeimbangkan antara keuntungan ekonomi dengan kontribusinya bagi ekonomi masyarakat, sosial, dan lingkungan demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Di Indonesia, kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan-kegiatan CSR tercantum di dalam UU 40 Tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas. Ayat 1 menyatakan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ayat 2 berbunyi tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran. Ayat 3 menggariskan perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 1 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat 4 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah. Beragam kegiatan CSR yang dilakukan demi melestarikan keberlanjutan lingkungan alam secara langsung maupun melalui kerja sama dengan pemangku kebijakan lainnya. Kegiatan CSR lingkungan biasanya berupa kampanye, pemberian bantuan pendidikan maupun pelatihan, penanaman pohon, pembuatan ruang terbuka hijau maupun taman, penghematan sumber daya alam yang digunakan di pabrik ataupun toko, pengajaran hingga pengaplikasian daur ulang serta penggunaan kembali produk-produknya.
Kegiatan CSR berwawasan lingkungan yang dilakukan PT. Astra Honda Motor (AHM) misalnya, lebih merujuk pada program penghijauan yang juga terintegrasi ke dalam produk-produk yang diproduksinya. Sejak tahun 2005 hingga tahun 2009 AHM telah melakukan penanaman pohon lebih dari 6.600 pohon melalui Program Hijau Jakartaku yang merupakan bagian dari Program Penanaman Sejuta Pohon. Selain itu, AHM juga membangun 2 taman kota, yaitu di Jl. Galunggung, Jakarta  Pusat, dan di Kompleks Perumahan Cirendeu Permai, Tangerang. AHM juga membangun Zona Teknologi Otomotif Roda Dua di Taman Pintar Yogyakarta, sebagai wahana edukasi tentang teknologi sepeda motor ramah lingkungan dan sosialisasi berkendara dengan aman. AHM juga mengklaim bahwa perusahaannya telah menerapkan green process, yaitu proses produksi pembuatan sepeda motor yang memakai prinsip reduce (pengurangan), reuse (pengunaan kembali), recycle (daur ulang), retrieve energy (pemulihan kembali energi), dan recover (pemulihan) sesuai dengan sistem manajemen lingkungan ISO 14001 pada seluruh lini produksi. Kegiatan CSR berbasis lingkungan yang dilakukan oleh AHM juga telah diikuti oleh perusahaan-perusahaan serupa, terutama dalam hal pengembangan mesin motor yang ramah lingkungan, pendidikan berwawasan lingkungan hidup, dan pembangunan taman kota. PT. Coca Cola Bottling Indonesia lebih mengarahkan kegiatan CSR lingkungannya pada konservasi sumber daya air. Selain terlibat dalam berbagai kampanye lingkungan, kegiatan Water for School, Program Cinta Air, dan penanaman pohon, produsen minuman ringan ini menerapkan konsep penghijauan melalui penggunaan biopori atau alat penyerapan air serta daur ulang sampah organik menjadi pupuk organik di pabrik-pabriknya dan lingkungan sekitarnya. Di Bandung PT. Coca Cola Bottling Indonesia bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran dan Universitas Islam Bandung serta masyarakat sekitar membangun Green Organic Farm (Rumah hijau) yang merupakan sarana pembibitan tanaman untuk penghijauan dan pembelajaran bagi warga setempat. Sementara itu, PT. Coca Cola Amatil Indonesia (CCAI) di Bali telah mengganti kendaraan operasional karyawannya dengan E-Bike, yaitu sepeda motor bertenaga listrik. Sepeda motor ini mampu mereduksi kontribusi karbondioksida ke udara hingga 78% per unitnya, tidak menimbulkan polusi suara, serta memiliki kendali kecepatan sehingga aman dan efesien untuk dikendarai.

Sasaran CSR lingkungan PT. Danone Indonesia juga banyak ditujukan bagi konservasi sumber daya air dan hutan. Melalui websitenya, PT. Danone Indonesia menyebutkan tidak hanya terlibat dalam kegiatan konservasi Daerah Aliran Sungai yang terletak di 12 lokasi pabriknya di seluruh Indonesia, namun juga aktif melakukan reboisasi dan konservasi hutan melalui kegiatan penanaman ratusan ribu pohon di kawasan hutan lindung, lahan kritis, dan pegunungan di pulau Jawa. Salah satu bagian kegiatan CSR PT. Danone untuk menyelesaikan masalah berkaitan dengan penyediaan air bersih adalah Program Satu untuk Sepuluh yang hingga saat ini masih terus dilakukan. Program ini bertujuan untuk dapat menyediakan bak-bak penampung air bersih bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur yang sering mengalami kekeringan.

Kegiatan CSR Starbucks Coffee Indonesia (SCI) lebih banyak diterapkan secara langsung, baik melalui produk dan pelayanan yang dihasilkan, fasilitas toko, maupun kegiatan kampanye lingkungan bersama komunitasnya. Adapun strategi yang diambil SCI adalah renewable energy (energi terbarukan), energy conservation (konservasi energi), collaboration (kolaborasi), dan advocacy (advokasi). Dalam situsnya, SCI menyebutkan bahwa pihaknya berupaya untuk secara signifikan mengecilkan dampak lingkungan melalui menghemat energi dan air, mengurangi limbah yang berhubungan dengan pemakaian tisu, cangkir, maupun pembungkus produknya, meningkatkan kegiatan daur ulang, serta memakai konsep green building (bangunan hijau) pada gerai-gerai tokonya di seluruh dunia. Komitmen SCI untuk memperjuangkan kebijakan perubahan iklim dilakukan advokasi melalui kemitraan dengan perusahaan maupun organisasi lainnya. SCI juga bekerja sama dengan Conservation International melakukan uji coba program insentif konservasi hutan di Sumatera, Indonesia, dan Chiapas, Mexico, yang menghubungkan para petani kopi dengan perdagangan karbon sebagai upaya mengurangi emisi karbon.

Kegiatan-kegiatan CSR berperspektif lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan-perusahaan di atas merupakan sedikit dari aksi menjaga kelestarian alam yang harus terus dilakukan seluruh pemangku kebijakan, termasuk kalangan pengusaha. Bagaimanapun bumi yang kita tempati hanyalah satu. Jika bumi ini rusak, maka musnahlah kehidupan yang ada di dalamnya. Sebagaimana orang bijak berkata, “Ketika pohon terakhir telah ditebang, ketika ikan terakhir telah mati, ketika sungai terakhir telah tercemar, barulah manusia akan sadar bahwa manusia tidak bisa makan uang.

Sumber :

Pendapat:
Melihat praktek CSR yang berwawasan lingkungan oleh berbagai perusahaan menurut saya sangat bagus dan perlu diterapkan oleh seluruh perusahaan di Indonesia. Sebab jika diterapkan akan menjadi sebuah edukasi bagi masyarakat luas dan khususnya para stake holder di negeri ini. Agar setiap pembangunannya tidak mengesampingkan aspek lingkungan yang sudah seharusnya saling bersinergi dalam tatanan kehidupan di bumi ini agar kehidupan yang ada di dalamnya tidak mengalami kerusakan seperti saat ini yang terjadi di nusantara.

Minggu, 13 Oktober 2013

Etika Bisnis



Pengertian Etika bisnis
merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
*       Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.

*       Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  
*       Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Menurut Pengertiannya, etika dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
  1. Etika sebagai praktis (apa yang dilakukan sejauh ini sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral).
  2. Etika sebagai refleksi (dalam hal ini menyoroti dan menilai baik-buruknya seseorang).
Pengertiannya dapat dibedakan menjadi :
  1. Secara makro, etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral dari sistem ekonomi secara keseluruhan.
  2. Secara meso, etika bisnis mempelajadi masalah-masalah etis dibidang organisasi.
  3. Secara mikro, etika bisnis difokuskan pada hubungan individu dengan ekonomi dan bisnis.
Menurut Zimmerer, etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi.
Menurut Ronald J. Ebert dan Ricky M. Griffin, etika bisnis adalah istilah yang sering digunakan untuk menunjukan perilaku etika dari seorang manajer atau karyawan suatu organisasi. Etika bisnis sangat penting untuk mempertahankan loyalitas pemilik kepentingan.
Jadi, Etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam berusaha dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi dalam suatu perusahaan.

INDIKATOR ETIKA BISNIS

 Kehidupan bisnis modern menurut banyak pengamat cenderung mementingkan keberhasilan material. Menempatkan material pada urutan prioritas utama, dapat mendorong para pelaku bisnis dan masyarakat umum melirik dan menggunakan paradigma dangkal tentang makna dunia bisnis itu sendiri. Sesungguhnya dunia binis tidak sesadis yang dibayangkan orang dan material bukanlah harga mati yang harus diupayakan dengan cara apa yang dan bagaimanapun. Dengan paradigma sempit dapat berkonotasi bahwa bisnis hanya dipandang sebagai sarana meraih pendapatan dan keuntungan uang semata, dengan mengabaikan kepentingan lainnya. Organisasi bisnis dan perusahaan dipandang hanya sekedar mesin dan sarana untuk memaksimalkan keuntungannya dan dengan demikian bisnis semata-mata berperan sebagai jalan untuk menumpuk kekayaan dan bisnis telah menjadi jati diri lebih dari mesin pengganda modal atau kapitalis.
Dari sudut pandang etika, keuntungan bukanlah hal yang baru, bahkan secara moral keuntungan merupakan hal yang baik dan diterima. Alasannya adalah sebagai berikut:

1. Secara moral keuntungan memungkinkan organisasi/perusahaan untuk bertahan dalam kegiatan bisnisnya.
2. Tanpa memperoleh keuntungan tidak ada pemilik modal yang bersedia menanamkan modalnya, dan karena itu berarti tidak akan terjadi aktivitas yang produktif dalam memacu pertumbuhan ekonomi.
3. Keuntungan tidak hanya memungkinkan perusahaan bertahan melainkan dapat menghidupi karyawannya ke arah tingkat hidup yang lebih baik. Keuntungan dapat dipergunakan sebagai pengembangan perusahaan sehingga hal ini akan membuka lapangan kerja baru.
Implementasi etika dalam penyelenggaraan bisnis mengikat setiap personal menurut bidang tugas yang diembannya. Dengak kata lain mengikat manajer, pimpinan unit kerja dan kelembagaan perusahaan. Semua anggota organisasi/perusahaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi harus menjabarkan dan melaksanakan etika bisnis secara konsekuen dan penuh tanggung jawab. Dalam pandangan sempit perusahaan dianggap sudah dianggap melaksanakan etika bisnis bilamana perusahaan yang bersangkutan telah melaksanakan tanggung jawab sosialnya. Dari berbagai pandangan etika bisnis, beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan bahwa seseorang atau perusahaan telah mengimplementasikan etika bisnis antara lain adalah:

1.   Indikator Etika Bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat lain.
2.   Indikator Etika Bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan indikator ini seseorang pelaku bisnis dikatakan beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
3.   Indikator Etika Bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hukum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis apabila seseorang pelaku bisnis atau suatu perusahaan telah mematuhi segala norma hukum yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
4.   Indikator Etika Bisnis berdasarkan ajaran agama. Pelaku bisnis dianggap beretika bilamana dalam pelaksanaan bisnisnya senantiasa merujuk kepada nilai-nilai ajaran agama yang dianutnya.
5.   Indikator Etika Bisnis berdasarkan nilai budaya. Setiap pelaku bisnis baik secara individu maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6.   Indikator Etika Bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.

Prinsip Etika Dalam Berbisnis
Berikut ini adalah 10 Prinsip di dalam menerapkan Etika Bisnis yang positif :
1. Etika Bisnis itu dibangun berdasarkan etika pribadi.
Tidak ada perbedaan yang tegas antara etika bisnis dengan etika pribadi. Kita dapat merumuskan etika bisnis berdasarkan moralitas dan nilai-nilai yang kita yakini sebagai kebenaran.
2. Etika Bisnis itu berdasarkan pada fairness.
Apakah kedua pihak yang melakukan negosiasi telah bertindak dengan jujur? Apakah setiap konsumen diperlakukan dengan adil? Apakah setiap karyawan diberi kesempatan yang sama? Jika ya, maka etika bisnis telah diterapkan.
3. Etika Bisnis itu membutuhkan integritas.
Integritas merujuk pada keutuhan pribadi,kepercayaan dan konsistensi. Bisnis yang etis memperlakukan orang dengan hormat, jujur dan berintegritas. Mereka menepati janji dan melaksanakan komitmen.
4. Etika Bisnis itumembutuhkan kejujuran.
Bukan jamannya lagi bagi perusahaan untuk mengelabuhi pihak lain dan menyembunyikan cacat produk. Jaman sekarang adalah era kejujuran. Pengusaha harus jujur mengakui keterbatasan yang dimiliki oleh produknya.
5. Etika Bisnis itu harus dapat dipercayai.
Jika perusahaan Anda terbilang baru, sedang tergoncang atau mengalami kerugian, maka secara etis Anda harus mengatakan dengan terbuka kepada klien atau stake-holder Anda.
6. Etika Bisnis itu membutuhkan perencanaan bisnis.
Sebuah perusahaan yang beretika dibangun di atas realitas sekarang, visi atas masa depan dan perannya di dalam lingkungan. Etika bisnis tidak hidup di dalam ruang hampa. Semakin jelas rencana sebuah perusahaan tentang pertumbuhan, stabilitas, keuntungan dan pelayanan, maka semakin kuat komitmen perusahaan tersebut terhadap praktik bisnis.
7. Etika Bisnis itu diterapkan secara internal dan eksternal.
Bisnis yang beretika memperlakukan setiap konsumen dan karyawannya dengan bermartabat dan adil. Etika juga diterapkan di dalam ruang rapat direksi, ruang negosiasi, di dalam menepati janji, dalam memenuhi kewajiban terhadap karyawan, buruh, pemasok, pemodal dll. Singkatnya, ruang lingkup etika bisnis itu universal.
8. Etika Bisnis itu membutuhkan keuntungan.
Bisnis yang beretika adalah bisnis yang dikelola dengan baik, memiliki sistem kendali internal dan bertumbuh. Etika adalah berkenaan dengan bagaimana kita hidup pada saat ini dan mempersiapkan diri untuk masa depan. Bisnis yang tidak punya rencana untuk menghasilkan keuntungan bukanlah perusahaan yang beretika.
9. Etika Bisnis itu berdasarkan nilai.
Perusahaan yang beretika harus merumuskan standar nilai secara tertulis. Rumusan ini bersifat spesifik, tetapi berlaku secara umum. Etika menyangkut norma, nilai dan harapan yang ideal. Meski begitu, perumusannya harus jelas dan dapat dilaksanakan dalam pekerjaan sehari-hari.
10. Etika Bisnis itu dimulai dari pimpinan.
Ada pepatah, “Pembusukan ikan dimulai dari kepalanya.” Kepemimpinan sangat berpengaruh terhadap corak lembaga. Perilaku seorang pemimpin yang beretika akan menjadi teladan bagi anak buahnya.
Di dalam persaingan dunia usaha yang sangat ketat ini, etika bisnis merupakan sebuah harga yang tidak dapat ditawar lagi. Seorang konsumen yang tidakpuas, rata-rata akan mengeluh kepada 16 orang di sekitarnya.
Dalam zaman informasi seperti ini, baik-buruknya sebuah dunia usaha dapat tersebar dengan cepat dan massif. Memperlakukan karyawan, konsumen, pemasok, pemodal dan masyarakat umum secara etis, adil dan jujur adalah satu-satunya cara supaya kita dapat bertahan di dalam dunia bisnis sekarang.

Sumber:

CONTOH PERUSAHAAN YANG SUDAH MENERAPKAN ETIKA DALAM BERBISNIS
PT Garuda Indonesia
Garuda Indonesia telah mengumandangkan 5 (lima) nilai-nilai Perusahaan, yaitu eFficient & effective; Loyalty; customer centricitY; Honesty & Openness dan Integrity yang disingkat menjadi "FLY HI" sejak tahun 2007, dilanjutkan dengan rumusan code of conduct yang diluncurkan pada tahun 2008. Tata nilai FLY HI dan etika Perusahaan merupakan soft structure dalam membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.

Pada tahun 2011, perusahaan menetapkan etika bisnis dan etika kerja perusahaan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011.
Etika bisnis dan etika kerja tersebut merupakan hasil penyempurnaan dari pedoman perilaku (code of conduct) yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No.JKTDZ/SKEP/50002/08 tanggal 14 Januari 2008 tentang Nilai-nilai Perusahan dan Pedoman Perilaku (code of conduct) Insan Garuda Indonesia. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan umpan balik dari hasil proses implementasi internalisasi serta rekomendasi hasil GCG assessment tahun 2009. Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan merupakan himpunan perilaku-perilaku yang harus ditampilkan dan perilakuperilaku yang harus dihindari oleh setiap Insan Garuda Indonesia.
 Etika dan perilaku tersebut dalam hubungannya dengan:
  1. Hubungan Sesama Insan Garuda.
  2. Hubungan dengan Pelanggan, Pemegang Saham dan Mitra Usaha serta Pesaing.
  3. Kepatuhan Dalam Bekerja, mencakup Transparansi Komunikasi dan Laporan Keuangan; Penanganan Benturan Kepentingan; Pengendalian Gratifikasi; Perlindungan Tehadap Aset Perusahaan dan Perlindungan Terhadap Rahasia Perusahaan.
  4. Tanggung jawab Kepada Masyarakat, Pemerintah dan Lingkungan.
  5. Penegakan Etika Bisnis dan Etika Kerja mencakup: Pelaporan Pelanggaran; Sanksi Atas Pelanggaran; Sosialisasi dan Pakta Integritas.
Tata nilai, etika bisnis dan etika kerja merupakan tanggung jawab seluruh Insan Garuda Indonesia, seperti yang dinyatakan oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama Perusahaan dalam Buku Etika Bisnis dan Etika Kerja Perusahaan serta sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk No. JKTDZ/SKEP/50023/11 tanggal 11 Maret 2011, ketetapan ketiga bahwa seluruh pegawai Perusahaan wajib memahmai, menerapkan dan melaksanakan Etika Bisnis dan Etika Kerja serta menandatangani "Pernyataan Pakta Integritas Kepatuhan Terhadap Etika Perusahaan."

Internalisasi nilai-nilai dan etika Perusahaan dilakukan secara intensif melalui berbagai saluran komunikasi, pelatihan dan terintegrasi dengan sistem penilaian pegawai. Sosialisasi melalui saluran komunikasi internal perusahaan baik cetak maupun elektronik, tatap muka dan diskusi ke semua Unit Kerja baik di kantor Pusat maupun di Kantor Cabang serta melalui program pelatihan. Melalui proses sosialisasi, pada tahun 2011 ini jumlah pegawai yang telah menandatangani lembar komitmen kepatuhan terhadap etika Perusahaan telah mencapai 2.980 pegawai dari berbagai profesi dan unit
kerja. Jumlah tersebut berarti sudah mencapai lebih dari separuh dari total pegawai Perusahaan. Perusahaan mengimplementasikan whistleblowing system sebagai alat manajemen untuk membantu penegakkan etika perusahaan. Melalui system ini diharapkan semua pemangku kepentingan mau melaporkan dugaan pelanggan etika yang dilakukan oleh oknum Pegawai Garuda.
Etika bisnis dan etika kerja serta whistleblowing system disosialisasikan pula kepada Mitra Usaha sehingga dapat membantu proses penegakkan etika di perusahaan serta bersama-sama menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan bermartabat. Tata nilai "FLY HI" dan etika Perusahaan merupakan soft structure untuk membangun Budaya Perusahaan sebagai pendekatan yang digunakan Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Sumber:
http://www.garuda-indonesia.com/id/investor-relations/good-corporate-governance/corporate-governance-manual/etika-bisnis-dan-etika-kerja.page