Selasa, 04 Oktober 2011

AIR

            Air merupakan sumber kehidupan bagi seluruh makhluk hidup yang berada dimuka bumi. Mungkin, tanpa adanya air kita semua tidak akan bisa hidup karena sangat vital sekali bagi kelangsungan makhluk hidup di jagat raya ini. Contohnya digunakan dalam kehidupan sehari-hari seperti untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, perkantoran, pembangunan konstruksi bangunan dan jalanan yang sangat membutuhkan air dalam jumlah banyak dalam pembangunannya, dll. Dalam perjalanannya, timbul suatu masalah bagi kita ketika di musim hujan dan di musim kemarau yang berkepanjangan seperti sekarang. Di musim hujan, air sangat melimpah tetapi banyak menimbulkan masalah terutama di kota besar seperti Jakarta yaitu banjir yang hingga kini belum ada solusi penanganannya. Penyebabnya adalah tingkah laku manusia yang tidak mau susah. misalnya membuang sampah tidak pada tempatnya(saluran air) yang akhirnya membuat drainase air tidak lancar. Disebabkan oleh tumpukan sampah yang menggunung seperti di kali ciliwung acapkali memasuki musim penghujan alhasil tidak dapat dihindari lagi yang namanya banjir. Di sisi lain, dataran tinggi juga turut andil guna mengatur intensitas air di musim penghujan tetapi kita dapat melihat sendiri bahwasannya di daerah itu sudah beralih fungsi. Yang seharusnya penuh dengan penanaman pepohonan namun banyak vila-vila baru setiap harinya. Di musim kemarau panjang seperti sekarang, diseluruh wilayah indonesia sedang mengalami krisis air yang sangat mencemaskan. Banyak sumber air tanah di daerah-daerah yang sudah mengalami kekeringan yang membuat bingung orang-orang untuk mendapatkan air bersih. Jadi, semua itu ada saling keterkaitan antara satu dengan yang lainnya dan menjadi dilema bagi kita semua ketika di dua musim itu. Maka dari itu, marilah kita jaga ketersediaan air di bumi ini agar dapat dirasakan oleh anak cucu kita dan janganlah takut bahwa air akan habis. Karenanya insya Allah, Allah swt telah mengatur roda kehidupan beserta isi-isinya.

KOPERASI

Pengertian / Definisi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
A. Sejarah Gerakan Koperasi
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.

1. Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

2. Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan
    oleh koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar kope-
    rasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal                          
     koperasi
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian In-
    donesia yang kokoh dan berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat
     Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.

B. Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
Koperasi meningkatkan pada kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.

1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
2. Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal
     usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
3. Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian  SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya         jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.


4. Kelengkapan Koperasi
Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota, anggota koperasi meliputi:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.


5. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b.  Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.


6. Sumber  Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
1.     Simpanan pokok
2.     Simpanan wajib
3.     Dana cadangan
4.     Hibah

b. Modal pinjaman
1.     Anggota dan calon anggota
2.     Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3.     Bank atau lembaga keuangan lainnya
4.     Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
5.     Sumber lain yang sah
Sumber : http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html